PALU,SULAWESION – Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng mempertanyakan statemen, Ridha Saleh (Staf Ahli Gubernur sekaligus anggota Tim Pemprov) soal tiga poin kesepakatan penyelesaian konflik agaria antara petani Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut) dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Ridha Saleh berkata di salah satu media online bahwa ada tiga point keputusan saat mediasi, Pertama, PT ANA diminta segera mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) dalam menjalankan bisnis perkebunan sawitnya di Kabupaten Morowali Utara dengan catatan dalam rentang waktu proses pengurusan izin HGU, PT ANA diharap menyelesaikan sengketa lahannya dengan masyarakat.
Kedua, dari 7.000 hektar luasan lahan yang dikuasai PT ANA sekarang ini, sekitar 1.000 hektar akan dilepaskan oleh perusahaan. Jangan dimasukan dalam pengurusan izin HGU.
Dan yang ketiga, katanya, BPN diminta memberi advis terhadap data kepemilikan yang dimasukan oleh desa di Kecamatan Petasia Timur, terhadap lahan 1.000 hektar yang akan dilepaskan PT ANA.
Hal itu pun mendapat reaksi keras dari Koordinator FRAS, Eva Bande, bahwa tiga point kesepakatan itu diambil sepihak dan tidak melibatkan para petani.
Jika ada kesepakatan wajib hukumnya melibatkan petani. FRAS menanyakan kesepakatan dengan siapa dibangun itu?
Pendamping dan masyarakat hanya dilibatkan dalam pertemuan hari pertama, tanpa sama sekali ada kesepakatan. Hari kedua pihak masyarakat tidak dilibatkan dalam forum pertemuan dengan pihak perusahaan.
“Terkait salah satu poin kesepakatan yang disebutkan oleh Ridha Saleh bahwa PT ANA diberikan kesempatan untuk mengurus HGU, bagi kami telah menunjukkan lemahnya posisi pemerintah dalam menghadapi perusahaan,” tegas, Eva Bande. Senin (12/9/2022)
Bagi FRAS, berdasarkan fakta PT ANA tidak memiliki HGU sejak mulai beroperasi tahun 2006, artinya 15 tahun Pemerintah dan masyarakat tidak mendapatkan apa-apa selain limbah busuk sawit. Pemerintah telah kehilangan potensi pendapatan daerah dari berbagai macam jenis pungutan yang bisa ditarik, ada potensial lost di sana.
FRAS menilai jika memang ada keseriusan dari PT ANA untuk melegalkan aktivitasnya, maka dokumen itu akan mereka urus sejak jauh-jauh hari. FRAS menduga bahwa ini memang disengaja, agar perusahaan tidak mengeluarkan biaya untuk membayar pajak dan berbagai bentuk PAD lainnya kepada Negara.
Pemerintah juga harus menjawab mengapa tidak ada sanksi terhadap perusahaan ilegal itu ?
Mengapa petani kakak beradik atas nama Gusman dan Sudirman yang divonis dua tahun enam bulan penjara, padahal mereka hanya memperjuangakan tanah mereka sendiri.
“Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan. Petani telah menunjukkan solusi terbaik di setiap aksi lapangan dan rapat dengan Pemerintah yakni kembalikan tanah petani. Ini solusi sederhana yang dapat mengobati sakit hati rakyat Morut selama puluhan tahun diabaikan pemerintah dan diambil haknya selama belasan tahun oleh PT ANA,” tutupnya.
Samsir I Supardi