BANGGAI, SULAWESION.COM – Kasus petani sawit asal Desa Honbola Kecamatan Batui Sulawesi Tengah (Sulteng) atas nama Demas, beberapa pekan terakhir ramai diberitakan oleh sejumlah media masa. Pasalnya, Demas dituduh mencuri buah sawit diareal PT, Sawindo Cemerlang. Sehingga Kepolisian Resort (Polres) Banggai menetapkannya sebagai tersangka.
Namun tuduhan itu dibantah oleh Demas, menurutnya, perusahaan telah melakukan klaim sepihak atas lahan mereka. Senada dengan suaminya,Vilda juga menceritakan bahwa sebelum adanya perusahaan, lahan itu mereka garap,kelola dan ditanami kelapa dalam untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dulu kami ba kebun. Perusahaan datang merayu agar lahan itu dijadikan areal pembibitan. Jadi kalau dibilang suami saya mencuri, kan itu lahan kami,” ungkapnya, saat mediasi dikantor Bupati Banggai, (30/5/2022)
Selanjutnya dalam peta yang diperoleh, luasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawindo Cemerlang mencapai 1.370.13 Hektar dan ironisnya lagi dalam HGU tersebut terdapat lahan Demas sebanyak 2 Hektar. Artinya izin HGU yang diberikan oleh pemerintah diduga berada diatas lahan para petani yang sudah mereka garap bertahun – tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai, Anang Indrayu saat dikonfirmasi via whatsaap terkait HGU yang terbit diatas lahan petani. Ia mengatakan, untuk memastikan apakah lahan itu masuk HGU atau tidak, harus ada pengecekan titik koordinat dilapangan.
” HGU tahun berapa dan SKPT tahun berapa, itu juga harus dipastikan. Biasanya kalau ada permasalahan Kepolisian selalu meminta pengecekan lokasi, ” singkatnya.
Disamping itu, media ini berupaya mengkonfirmasi pihak PT Sawindo melalui bagian External Affair Kencana Agri Ltd, Wisnu.
“Kalau persoalan HGU kewenangannya ada pada Pemerintah dalam hal ini Pertanahan. Karna HGU berkekuatan hukum dalam melakukan usaha perkebunan,” tuturnya.
Samsir | Guesman Laeta