Disnaker Bitung Bakal Buka Posko Pengaduan THR untuk Pekerja

Disnaker Bitung. (Dokumentasi – Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung bakal buka posko pengaduan untuk menjamin pekerja dan buruh menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dari perusahaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung Rahmat Dunggio mengatakan, pembukaan posko pengaduan itu untuk mengantisipasi apabila terdapat pekerja tidak menerima atau mengalami kendala dalam mencairkan THR.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Pencari Kerja, Tahun Ini Disnaker Kota Bitung Buka Job Fair

Ia menjelaskan jika hal tersebut terjadi maka pekerja dapat berkonsultasi serta melapor melalui posko pengaduan. Sehingga, katanya, Disnaker Kota Bitung dapat membantu untuk mendapatkan hak pekerja.

“Ini program rutin kami. Setiap tahun posko pengaduan THR tetap dibuka untuk mengantisipasi pekerja tidak menerima atau mengalami kendala dalam mencairkan THR,” katanya, Selasa (26/03/2024).

Rahmat mengaku, posko pengaduan itu dijadwalkan buka 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Menurut dia, kehadiran posko tersebut sangat penting untuk memfasilitasi buruh atau pekerja perusahaan berkonsultasi perihal THR. Meskipun setiap tahun jumlah aduannya memang sedikit.

“Rata-rata perusahaan maupun pengusaha di Kota Bitung terbilang taat membayarkan THR secara penuh. Sehingga setiap tahun jumlah aduannya memang sedikit,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembayaran THR wajib dibayarkan perusahaan maupun pengusaha secara penuh kepada pekerjanya paling lama pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah. Proses pencairannya pun tidak boleh dicicil.

“Ketetapan itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Selain posko, Rahmat memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan agar menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Pemantauan itu dilakukan tim khusus yang dibentuk oleh Disnaker Kota Bitung.

“Baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kecil. Semua akan termonitor,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *