Dinilai Cacat Hukum, HMI Cabang Majene Tuntut DPRD Untuk Menggunakan Hak Angket Kepada Pemda Majene

HMI Cabang Majene melakukan aksi sekaligus berdiskusi Di Gedung DPRD Majene, guna menindak lanjuti hak angket yang harus ditegakkan oleh DPRD Majene, Kamis (15/6/2023). Sumber Foto Indra Saputra.

MAJENE, SULAWESION.COM – Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene melakukan aksi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, Kamis (15/6/2023).

Massa aksi meminta dan mendesak agar DPRD Majene menggunakan hak interpelasi dan hak angket terkait kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majene tentang penundaan Pilkades yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum pemerintah.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPDR Majene Adi Ahsan menyambut baik kedatangan para pendemo yang akan menyampaikan aspirasi, di tengah-tengah para pendemo, Adi Ahsam mengatakan kalau dirinya bisa memahami apa yang diinginkan para massa aksi.

Kedatangan Wakil Ketua Ketua DPRD Adi Ahsan juga membuat suasana sedikit berangsur tenang, massa juga mendesak agar DPRD menggunakan hak angket untuk mengingatkan Bupati Majene, pasalnya, pasca demonstari HMI Cabang Majene menyampaikan hak interpelasi beberapa waktu lalu, ternyata belum ditindaklanjuti dengan baik.

Usai melakukan orasi di halaman gedung DPRD Majene, massa kemudian melakukan diskusi bersama anggota DPRD Majene yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan, Ketua Komisi I Budi Mansur, Rahmatullah serta Muh. Safaat.

Terkait desakan untuk menggunakan hak angket, Zulkifli Jenderal Lapangan HMI Cabang Majene mengatakan, memang DPRD memiliki hak angket dan itu bisa digunakan, meski demikian sebelum menggunakan hak angket tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh.

“Memang betul, setelah hak interpelasi kita punya hak angket. Tetapi semua ada mekanismenya dan tidak boleh dilanggar,” tegasnya.

Zulkifli juga mengatakan, “Pada intinya tidak ada alasan DPRD Majene untuk tidak melakukan hak interpelasi dan angket nantinya, karena ini sudah jelas-jelas melanggar aturan atau Pemda telah melakukan perbuatan melawan hukum pemerintah,” tambahnya.

Dari diskusi yang dilakukan massa aksi menilai bahwa DPRD Majene tidak memberikan solusi terkait permasalahan tersebut.

Seharusnya tahapan dijalankan sebelum keluarnya Perbup Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencabutan Perbup No. 4, kami tidak mau berpolemik berkepanjangan terkait penafsiran perundang-undangan, sehingga perlu ditindak lanjuti ke Biro Hukum,” kata Adi Ahsan.

Terkait, Pemda Majene tidak menjalankan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2023 tentang pelaksanaan Pilkades dan melakukan pemberhentian tahapan dengan berdasar pada surat pernyataan yang tidak memiliki kekuatan hukum, Adi Ahsan menilai bahwa Bupati sudah ada indikasi melakukan perbuatan melawan hukum.

Terkait hak angket itu sendiri, Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan mengatakan kalau hal tersebut terlebih dahulu akan dimusyawarahkan dengan pimpinan-pimpinan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Majene.

“Harus memang itu jalan tahapan, tidak bisa tahapan dihentikan dalam surat pernyataan. Tapi ini baru pendapat anggota DPRD. Belum dengan pendapat yang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib harus pendapat fraksi yang disampaikan kepada pimpinan dan masing-masing ketua fraksi bertanda tangan berikut narasinya,” tambahnya Adi Ahsan.

Namun lagi ia menyampaikan bahwa terkait bukti itu cukup atau tidak, kembali lagi ke masing-masing fraksi. Ada rumah (fraksi) untuk menentukan itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *