Bawaslu Sulut Awasi Ketat Proses Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD

Pengawasan pengajuan bakal calon anggota DPD dan DPRD di Kantor KPU oleh Bawaslu Sulut, Selasa (2/5/2023). (Foto: Bawaslu Sulut)

MANADO, SULAWESION.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Utara) melakukan pengawasan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU Sulut, Selasa (2/5/2023).

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengungkapkan pendaftaran bakal calon tersebut akan diawasi secara ketat mengingat tahapan ini cukup krusial.

Bacaan Lainnya

“Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat setiap harinya. Kami telah instruksikan juga ke seluruh jajaran kami yang ada di 15 kabupaten dan kota se-Sulut agar fokus pada setiap proses tahapan,” ungkap Mewoh.

Mewoh menjelaskan bahwa Bawaslu Sulut telah memberikan surat imbauan kepada KPU Sulut terkait beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam proses ini salah satunya ialah untuk memastikan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon dapat berfungsi dengan baik.

“Kami telah memberikan surat imbauan secara resmi ke KPU Sulut. Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian kita bersama terkait proses pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini, contohnya KPU harus memastikan Silon itu berfungsi dengan baik agar supaya proses ini menjadi efektif, efisien, dan juga akurat,” jelas Mewoh.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu yang juga hadir secara langsung mengatakan KPU Sulut harus menjalankan proses tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami hadir di sini melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan KPU Sulut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kami juga mengharapkan peran serta masyarakat turut terlibat mengawasi tahapan ini,” kata Pangellu.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut ini juga mengimbau kepada KPU Sulut untuk profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD.

“Memastikan petugas pendaftaran, penerimaan berkas atau dokumen dan verifikator berkas atau dokumen bekerja secara profesional dan memperlakukan bakal calon peserta secara sama,” imbau Pangellu.

Sebagai informasi, pengawasan pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *