Kejari Muna Diminta Transparan dalam Menangani Dugaan Korupsi UP DPRD Butur

Kasno Awal, selaku Pemuda Pemerhati Hukum Buton Utara, meminta Kejari Muna Transparan.

 

BUTON UTARA,SULAWESION.COM– Dugaan kasus Uang Persediaan/Panjar (UP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara, menjadi perhatian publik.

Bacaan Lainnya

Pemuda Pemerhati Hukum (PPH) Buton Utara, mendesak Kejaksaan Negeri Muna (Kejari) untuk transparan dalam proses penanganan dugaan korupsi tahun anggaran 2021 di Sekertariat DPRD yang kala itu masih dijabat oleh Kusman Surya sebagai Sekwan dan Hasrun selaku Bendahara.

“Sudah terjadi pengembalian atau sudah sampai di mana prosesnya, mesti dipublis secara rinci agar tidak terkesan ditutupi,” kata Kasno Awal kepada Wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Menurutnya, seandainya sudah terjadi pengembalian, tidak menghilangkan proses pidana.

Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor mengatakan dengan jelas bahwa, pengembalian kerugian bukan alasan penghapusan pidana.

Pasal ini tegas mengatakan itu bukan sebagai alasan penghapus tetapi bisa menjadi pertimbangan meringankan.

“Justru saya melihat ada niat jahat dengan melihat jumlah kerugian yang ada serta modus terjadinya sebagaimana dijelaskan di media. Belum lagi ini terjadi pada waktu puncak covid melanda negeri ini, perlu diingat korupsi tergolong kejahatan luar biasa dalam tindakannya,” jelasnya.

Diterangkannya, bila pengembalian dijadikan alasan penghapusan pidana sedangkan dalam kasus pasal tidak ketemukan menjadi sebuah dalil yang tidak berdasar. Tetapi patut dipertimbangkan sebagai peringan dari tindak pidana.

“Bila ini alasanya, pertanyaannya ada apa dan kenapa ini di jadikan alasan?,”tegasnya.

Bahwa pengembalian kerugian menjadi alat bukti yang secara tidak langsung mengakui perbuatan tersebut.

Oleh karena itu, Kasno menyarankan kepada Kejaksaan agar transparan dan mempublis kasus UP yang diduga menyebabkan kerugian Negara, apalagi sudah cukup lama bergulir.

“Mari kita buat efek jera dalam tindak pidana korupsi. Korupsi bukan sekedar kerugian negara tetapi merupakan bukti kerusakan moral, etika serta adanya niat jahat merugikan negara,”pungkasnya.

Sementara itu, hingga saat ini, pihak Kejari Muna saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas perkembangan kasus ini.

 

Sri Yanti I Supardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *